Konsep Infrastruktur Data
Spasial (IDS) bukanlah merupakan konsep baru. Konsep IDS sudah
mulai diperkenalkan sejak pertengahan dekade 1980-an. Kelahiran konsep IDS
berawal dari adanya kesadaran para pengguna SIG (Sistem
Informasi Geografis) agar lebih mampu mengoptimalkan manfaat dari Data
spasial. Dipikirkannya konsep IDS dilatarbelakangi oleh keadaan-keadaan atau
kondisi seperti:
1.
Kesadaran akan mahalnya biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh data spasial dan juga memerlukan waktu yang cukup
lama untuk pengadaan data spasial tersebut. Kenyataan mahalnya pengadaan data
spasial tersebut akan berdampak pada mahalnya biaya yang dibutuhkan untuk
membangun SIG, seperti diketahui bahwa 70-80% biaya untuk membangun SIG adalah
untuk pengadaan Data Spasial.
2.
Suatu keadaan dimana pengadaan data
spasial masih bersifat sektoral. Artinya pengadaan data spasial pada suatu
instansi hanya untuk memenuhi kebutuhan instansi tersebut dengan standar yang
ditetapkan adalah standar bagi instansi tersebut. Keadaan ini sering mengakibatkan
terjadinya duplikasi pengadaan data antar satu instansi dengan instansi lain
untuk lokasi yang sama.
3.
Kesulitan dalam melakukan analisis
terhadap data yang dikumpulkan dari bermacam instansi. Kondisi data spasial
(tema tidak lengkap, skala kurang detil, data tidak up-to-date, sistem
referensi berbeda, format data berbeda, sulit diakses), data
Atribut/Tabular/Statistik (data tidak lengkap, data kurang detil, data tidak
up-to-date, referensi berbeda, format berbeda, sulit diakses) tidak seperti kondisi
data yang diharapkan (data terintegrasi, detil, tersistem, up-to-date, dapat
langsung dipakai, dan mudah diakses).
Kondisi-kondisi tersebut dan
didukung dengan kemajuan teknologi yang pesat memacu dipikirkannya suatu
pengelolaan data spasial yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan
efektifitas dan efisiensi kemanfaatan data spasial.
Apa itu IDS?
Infrastruktur Data Spasial (IDS)
merupakan inisiatif dalam pengelolaan data spasial yang terintegrasi antara
komponen Sumber Daya Manusia (SDM) atau stakeholder, Kebijakan dan
perundang-undangan, teknologi, dan standardisasi serta data spasial, yang
memungkinkan berbagi pakai data (data sharing) dan kemudahan
akses untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan data spasial.
Interaksi antar komponen dalam IDS
diatur melalui policy (kebijakan dan perundang-undangan).
Melalui kebijakan dan perundang-undangan diatur kewenangan suatu instansi untuk
melakukan pengelolaan terhadap tema data tertentu. Kebijakan juga mengatur
bagaimana cara pengaksesan data, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh
data dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan operasionalisasi IDS.
Teknologi digunakan untuk
pendistribusian data, pengaksesan data, dan penyimpanan data. Dengan
perkembangan teknologi jaringan yang ada saat ini maka proses pendistribusian,
pengaksesan dan transfer data dapat dilakukan secara online sehingga
berbagi pakai data dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Adanya standardisasi membuat data
menjadi mudah digunakan. penstandaran diterapkan untuk metadata, format data,
model data dan transfer data. dengan adanya standardisasi tersebut maka data
akan lebih mudah dicari, didistribusikan, dan dianalisis.
IDS merupakan konsep yang brilian
dalam pengelolaan data spasial. Beberapa manfaat yang mudah dilihat
dari keberadaan IDS diantaranya :
1.
Tidak adanya duplikasi pengadaan
data sesuai dengan prinsip “mengadakan sekali dipakai bersama berulang kali”
maka terjadi efisiensi anggaran yang dikeluarkan untuk pengaadaan data.
2.
Diberinya kewenangan pada instansi
yang kompeten terhadap suatu tema data tertentu dalam membuat, menyimpan,
mendistribusikan, dan mengup-date data, tentunya akan menghasilkan data spasial
yang berkualitas lebih baik.
3.
Adanya data yang komplit,
berkualitas baik, dan sesuai standar, dapat digunakan untuk menghasilkan
analisis pengambilan keputusan yang lebih akurat.
4.
Ketersedian data yang lengkap,
standar, dapat diperoleh dengan cepat melalui metode akses yang baik akan
membuka dan memperluas potensi pasar
Konsep Infratruktur Data Spasial
akan terus berevolusi dan menjadi unsur infrastruktur yang semakin penting
dalam mendukung perkembangan ekonomi, pengelolaan lingkungan, pengelolaan
Sumber Daya Alam, penanganan bencana, dan stabilitas sosial. Karena sifatnya
yang dinamis dan kompleks, perkembangannya sangat bergantung pada kebutuhan dan
keadaan, praktisi yang terlibat, para peneliti, dan pemerintah dalam mengadopsi
dan menyatukan pandangan yang berbeda.
Di Indonesia saat ini konsep IDS
dikembangkan dengan nama Infrastruktur Data Spasial Nasional(IDSN)
yang dalam sejarahnya mulai dikembangkan sejak tahun 1993. Untuk diketahui
bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mengembangkan IDS pada generasi
pertama. Diperlukanawarness dari berbagai pihak dalam keberhasilan
pengembangan IDS untuk kemajuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar