Bahwa perencanaan pembangunan dalam mengembangkan berbagai
langkah kebijakan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat
bangsa, dan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan bangsa dalam bernegara, baik di pusat maupun di daerah-daerah, perlu
memperhatikan antara lain prinsip-prinsip berikut.
Pertama,
demokrasi dan pemberdayaan. Hidupnya demokrasi dalam suatu negara bangsa,
dicerminkan oleh adanya pengakuan dan penghormatan negara atas hak dan
kewajiban warga negara, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan
mengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggung jawabnya dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Dalam pada itu, aparatur
pemerintah dalam mengemban tugas pembangunan, tidak harus berupaya melakukan
sendiri, tetapi mengarahkan ("steering
rather than rowing"), atau memilih kombinasi yang optimal antara
steering dan rowing apabila langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk
mencapai kesejahteraan sosial yang maksimal. Yang jelas sesuatu yang
sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, jangan dilakukan oleh pemerintah. Apabila
masyarakat atau sebagian dari mereka belum mampu atau tidak berdaya, maka harus
dimampukan atau diberdayakan (empowered).
Pemberdayaan berarti pula memberi peran kepada masyarakat lapisan bawah di
dalam keikutsertaannya dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat
dalam memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan
antara lain melalui (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi
kreativitas dan partisipasi masyarakat, (b) perluasan akses pelayanan untuk
menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengembangan
program untuk lebih mening-katkan keamampuan dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya
produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna meningkatkan
kesejahteraan mereka.
Kedua,
pelayanan. Upaya pemberdayaan
memerlukan semangat untuk melayani masyarakat ("a spirit of public services"), dan menjadi mitra masyarakat
("partner of society");
atau melakukan kerja sama dengan masyarakat ("co production"). Hal tersebut memerlukan perubahan perilaku
yang antara lain dapat dilakukan melalui pembudayaan kode
etik ("code of ethical conducts")
yang didasarkan pada dukungan lingkungan ("enabling strategy") yang diterjemahkan ke dalam standar
tingkah laku yang dapat diterima umum, dan dijadikan acuan perilaku aparatur
pemerintah baik di pusat maupun di daerah-daerah.
Pelayanan berarti pula semangat
pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun,
yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukan
dilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah,
bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit",
"terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang".
Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara,
yang esensinya "melayani publik", harus benar-benar dihayati para
penyelenggara pemerintahan negara.
Ketiga,
transparansi dan akuntabilitas. Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya, di samping mematuhi kode etik, aparatur dan
sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaaan dan sistem
akuntabilitas, serta bersikap terbuka untuk mendorong para pimpinan dan seluruh
sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan
kode etik dimaksud, serta dapat menjadikan diri mereka sebagai panutan
masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan pertanggungjawaban kepada masyarakat
dan negara.
Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha,
peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan
keterbukaan birokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkah-langkah yang
tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas dan
otoaktivitas mereka, serta (3) memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk dapat berperanserta dalam proses penyusu-nan peraturan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan
lebih mendorong akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya
keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan
kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar