Keempat,
partisipasi. Masyarakat
diikutsertakan dalam proses menghasil-kan public
good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, dan
bukan semata-mata dilayani. Untuk
itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat ("empowering rather than serving"),
kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi ditingkatkan.
Konsep pemberdayaan ("empowerment") juga selalu dikaitkan
dengan pendekatan partisipasi dan kemitraan dalam manajemen
pembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam proses
pengambilan keputusan agar diperoleh hasil yang diharapkan dengan cara
yang paling efektif dan efisien dalam pelaksanaan
pembangunan. Dalam hubungan ini perlu dicatat pentingnya peranan keswadayaan
masyarakat, dan menekankan bahwa fokus pembangunan yang hakiki adalah peningkatan
kapasitas perorangan dan kelembagaan ("capacity
building"). Jangan diabaikan pula penyebaran informasi mengenai
berbagai potensi dan peluang pembangunan nasional, regional, dan global yang
terbuka bagi daerah; serta privatisasi dalam pengelolaan usaha-usaha negara.
Kelima,
kemitraan. Dalam membangun
masyarakat yang modern di mana dunia usaha menjadi ujung tombaknya, terwujudnya
kemitraan, dan modernisasi dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah yang
terarah pada peningkatan mutu dan efisiensi serta produktivitas usaha amat penting,
khususnya dalam pengembangan dan penguasaan teknologi dan manajemen produksi,
pemasaran, dan informasi.
Dalam upaya mengembangkan kemitraan
dunia usaha yang saling meng-untungkan antara usaha besar, menengah, dan
kecil, peranan pemerintah ditujukan ke arah pertumbuhan yang serasi. Pemerintah
berperan dalam menciptakan iklim usaha dan kondisi lingkungan bisnis, melalui
berbagai kebijakan dan perangkat perundang-undangan yang mendorong terjadinya
kemitraan antarskala usaha besar, menengah, dan kecil dalam produksi dan
pemasaran barang dan jasa, dan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan
lainnya, serta pengintegrasian usaha kecil ke dalam sektor modern dalam ekonomi
nasional, serta mendorong proses pertumbuhannya. Dalam proses tersebut adanya kepastian
hukum sangat diperlukan.
Keenam,
desentralisasi. Dalam Undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah, otonomi dilaksanakan dengan pelimpahan kewenangan
yang luas kepada daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Provinsi berperan lebih
banyak dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi, termasuk urusan lintas
Kabupaten/Kota yang memerlukan penyelesaian secara terkoordinasi. Penguatan
kelembagaan sangat diperlukan dalam mewujudkan format otonomi daerah yang baru
tersebut, termasuk kemampuan dalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah
langkah yang tepat, sebab perubahan-perubahan yang cepat di segala bidang
pembangunan menuntut pengambilan keputusan yang tidak
terpusat, tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, dan tangungjawab
yang ada di daerah.
Karena pembangunan pada hakekatnya
dilaksanakan di daerah-daerah, berbagai kewenangan yang selama ini ditangani
oleh pemerintah pusat, diserahkan kepada pemerintah daerah. Langkah-langkah
serupa perlu diikuti pula oleh organisasi-organisasi dunia usaha, khususnya
perusahaan-perusahaan besar yang berkantor pusat di Jakarta, sehingga
pengambilan keputusan bisnis bisa pula secara cepat dilakukan di daerah. Dengan
kata lain desentralisasi perlu juga dilakukan oleh organisasi-organisasi
bisnis.
Perbedaan perkembangan antardaerah
mempunyai implikasi yang berbeda pada macam dan intensitas peranan
pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a)
desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayanan birokrasi
bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidang
sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih
nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangu-nan
daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai
potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di
dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar