Ketujuh, konsistensi
kebijakan, dan kepastian hukum. Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan
jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah
kemajemukan, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan.
Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan
perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian
hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat
bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya
kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai
kebijakan pembangunan. Sebab berbagai
kebijak-sanaan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistem
perundang-undangan untuk memiliki
kekuatan hukum, dan harus mengandung
kepastian hukum.
Dalam era globalisasi, dalam ekonomi
yang makin terbuka, meskipun untuk meningkatkan efisiensi
perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, namun intervensi
pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan dengan berimbang, dan
pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinya proses
kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang
terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, atau golongan ekonomi
yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebih dicurahkan pada
upaya pemerataan. Penyelenggara pemerintahan negara harus mempunyai komitmen
yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-cita keadilan sosial.
Untuk itu, keserasian dan keterpaduan
antar berbagai kebijakan pemba-ngunan harus diupayakan baik pada tingkat
nasional maupun daerah. Pengentasan kemiskinan, kesenjangan, peningkatan
kualitas sumber daya manusia pembangu-nan, dan pemeliharaan prasarana
dasar, serta peningkatan kuantitas, kualitas, dan diversifikasi produksi yang
berorientasi ekspor ataupun yang dapat mengurangi impor harus pula dijadikan
prioritas dalam agenda kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Upaya
mendasar di bidang industri dan perdagangan perlu mendapatkan perhatian khusus,
dan diarahkan untuk memperkuat basis ekonomi dan daya saing, agar memberikan
dampak positif dalam persaingan global yang juga berlangsung di tengah
kehidupan masyarakat kita di seluruh wilayah tanah air.
Pemerintah melalui berbagai perangkat
kebijakan makro ekonomi yang tepat, dan berbagai kebijakan lainnya di sektor
riil, disertai pembenahan kelembagaan yang mantap akan dapat mendorong
peningkatan efisiensi, produktivitas, pemerataan alokasi dan pemanfaatan sumber
daya ekonomi. Selain itu, melalui kebijakan anggaran, aparatur pemerintah harus
dapat mengarahkan dan memperlancar aliran sumber daya untuk mendorong
pemberdayaan, pemerataan dan pertumbuhan, penguasaan iptek, dan pengembangan
sistem manajemen modern seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya
berbagai upaya ini perlu dilakukan secara mantap untuk memperkuat daya saing
ekonomi nasional, mendorong demokratisasi kehidupan perekonomian, memantapkan
stabilitas nasional yang dinamis, memperkokoh posisi neraca pembayaran,
meningkatkan ketahanan nasional dan daya saing perekonomian bangsa dalam arena
persaingan dunia¡
Tidak ada komentar:
Posting Komentar